Thursday, 29 December 2016

Mengenal Sistem Pemerintahan Desa PKn SD Kelas 4

Pernahkah kamu mendengar kata Desa? Saya tegaskan pasti pernah. Jika ada yang tidak pernah ini perlu dipertanyakan semestinya.

Desa merupakan bagian dari kecamatan yang di tempati beberapa penduduk. Desa dipimpin oleh yang namanya Kepala Desa atau disingkat dengan Kades. Kepala Desa dipilih oleh penduduk setempat. Masa jabatan Kepala Desa 6 tahun sekali dan dapat dipilih kembali untuk satu periode lagi melalui pemilihan secara langsung.

Di Desa pada pemilihan sering disebut dengan Pilkades. Setelah terpilih akan dilantik oleh  Bupati/Wali Kota paling lambat 30 hari sejak terpilihnya.

Ruang lingkup dari pemerintahan tingkat kedesaan adalah adanya beberapa Dusun yang di kepalai oleh  Kepala Dusun. Dibawah kepala dusun ada Rukun Tentangga (RT) / Rukun Warga (RW).

Tugas Kepala Desa :
  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Membina perekonomian desa.
  • Membina kehidupan masyarakat desa
  • Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
  • Menjadi mediator jika ada  perselisihan yang terjadi pada masyarakat di desanya
  • Mewakili desanya baik di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
  • dan lain-lain
Menurut UU No. 32 tahun 2004 dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di bentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bertujuan untuk menampung aspirasi setiap masyarakat. Jadi jika memang ada indikasi penyimpangan-penyimpangan terhadap kebijakan Kades bisa menyampaikan lewat BPD.

Baca juga : Daftar Nama Provinsi Terbaru dan Ibu Kotanya

Di desa juga dibentuk lembaga kemasyarakatan desa seperti : LKMD, PKK, Karang Taruna, Hansip, dan yang lainya. Dimana lembagat tersebut mempunyai peran yang berbeda untuk keperluan di desa itu sendiri.

Untuk melaksanakan jalanya pemerintahan desa dibantu oleh Sekdes ( Sekretaris Desa ). Dibawahnya ada beberapa Kaur ( Kepala Urusan ) seperti Kaur bidang pemerintahan, perekonomian, pembangunan, keuangan, umum dan mungkin ada tambahan lain sesuai keperluan di desa tersebut.

Lebih jelasnya bisa dilihat bagan berikut!

bagan pemerintahan desa

Setiap Kaur memiliki fungsi masing - masing sesuai dengan bidang tugasnya. Seperti Kaur Bidang Pemerintahan tentunya bertugas mengurusi masalah ke pemerintahan, Kaur Ekonomi bertugas sebagai pengontrol masalah kesejahteraan di desanya seperti penyaluran beras miskin yang di distribusikan oleh Kepala Dusun.

Semua tugas - tugas yang embanya harus dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab kepada atasannya yaitu Kepala Desa. Karena nantinya apapun kebijakan yang ditempuhnya sepenuhnya adalah tanggung jawab Kepala Desa.

Artikel lainnya : Benda dan sifatnya

No comments:

Post a Comment