Di tiap sekolah pastinya memiliki ukuran yang berbeda-beda dengan sekolah lainnya walaupun sebenarnya intinya sama yakni warga sekolah agar dapat mematuhinya sehingga visi dan misi sekolah dapat tercapai. Apa itu visi dan misi? Bisa Anda lihat pada Kurikulum Bapak / Ibu di sekolah masing-masing atau juga bisa di lihat di Rencana Kerja Sekolah.
Secara umum visi mungkin bisa saya katakan adalah suatu Cita-cita sekolah. sedangkan Misi adalah cara pengwujudan dari misi yang sudah di tetapkan. Pada misi inilah perlu niat tinggi dan kesadaran penuh dalam meningkatkan suatu keberhasilan
Peraturan Akademik |
Digambarkan secara singkat bahwa peraturan akademik itu adalah pandangan kedepan untuk sebuah sekolah yang dipakai patokan untuk mengatur setiap warga sekolah termasuk juga komite dan orang tua siswa.
Dalam peraturan akademik ini akan terdapat butir-butir penting yang dimuat seperti : peraturan kehadiran siswa dan guru dan pasal pasalnya, ketentuan penilaian akademik maupun non akademik , kreteria kenaikan kelas, ketentuan dalam ujian sekolah ataupun ujian tengah semester dan akhir semester, ketentuan penilaian dalam praktikum, ketentuan dalam penilaian sikap/kepribadian para siswa, ketentuan kelulusan, ada pula HAK Kewajiban dalam siswa-siswa yang berprestasi, dan yang lainnya.
Baca juga : AD ART Komite Sekolah terkini
Adapun pedoman hukum yang bisa di jadikan dasar adalah :
- UU No. 20 Tahun 2003 terkait Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 terkait Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 terkait Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 terkait Standar Penilaian.
- Surat Keputusan Direktur Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576 Tahun 2006 terkait Laporan Hasil Belajar Siswa.
https://drive.google.com/file/d/1ND7WV8hjeg24kPoRu44U-wf4Pe8rxCzf9fm5Tre8EPU/view
Demikian info dari onklikbaca.com
No comments:
Post a Comment