Namun dalam tahun 2016 ini verval PD mengalami sedikit perubahan dalam persetujuan perbaikan data siswa yaitu harus data yang suda diperbaiki lewat verval PD harus mendapat persetujuan dari Operator Kabupaten Istilah kerenya di Approval Perubahan Identitas.
Baiklah mari kita pahami antar muka aplikasi dari verval PD terbaru ini :
- Menu Referensi Pada menu ini menampilkan jumlah peserta didik yang masuk ke data referensi dan residu dalam bentuk diagram pie serta progress harian vervalpd yang dilakukan operator sekolah.
- Menu Residu Pada Menu Residu menampilkan daftar peserta didik tingkat 7 atau 10 yang belum valid.
- Menu Belum Memiliki NISN Pada menu ini menampilkan daftar peserta didik selain tingkat 7 atau 10 yang belum memiliki NISN
- Menu Edit Data Menu edit data menampilakan fasilitas untuk permintaan perubahan data NISN dan identitas.
- Login lakukan seperti biasa masukkan username dan password sama seperti yang ada di dapodik.
- Langsung menuju ke poin penting yaitu menu Edit Data -------> Pengajuan ------> Nama dan Tanggal lahir. Akan muncul informasi Persetujuan pengajuan Perubahan identitas Peserta Didik akan dilakukan oleh operator dinas pendidikan Kab/Kota setempat. Klik OK.
- Klik Pilih Siswa maka akan muncul daftar siswa, pilihlah nama siswa yang akan diperbaiki, klik nama siswa dan OK. seperti gb dibawah :
Semua kolom yang ada wajib diisi.Jika sudah lengkap klik pengajuan perubahan. selesai tinggal menunggu approval dari operator Kabupaten.
Artikel terkait : Panduan Verval PTK 2016
Penting juga untuk diketahui :
Pengajuan Edit Data Identitas (Nama, Tempat & Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Nama Ibu Kandung) bisa saja di tolak karena :
1. Dokumen terlampir tidak sesuai, misalnya
- Mengajukan perubahan identitas yang tidak sesuai dengan dokumen terlampir. Hal ini kemungkinan terjadi karena salah ketik atau salah melampirkan dokumen siswa;
- Mengajukan perubahan identitas karena alasan sakit atau perceraian yang tidak melampirkan dokumen lama dan dokumen baru;
- Mengajukan perubahan nama ibu kandung dengan melampirkan dokumen seperti ijazah atau SKHUN yang tidak berisi informasi Nama Ibu kandung;
3. Dokumen terlampir berupa fotocopy yang tidak dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
No comments:
Post a Comment