AD ART Komite Sekolah diharapkan dapat mewadahi dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam melahirkan kebijakan pendidikan dan program pendidikan. Untuk itu diperlukan adanya upaya meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam menciptakan kondisi transparansi, akuntabel, dan demokratis dalam pelayanan pendidikan yang bermutu.
Adapun kutipan Menurut PP Nomor 17 Tahun 2010 pasal 196, 197 dan 198 sebagai berikut:
PP Nomor 17 Tahun 2010 pasal 196 ( Pengertian dan Fungsi)
1. Komite sekolah/madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
2. Komite sekolah/madrasah menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
3. Komite sekolah/madrasah memperhatikan dan menindaklanjuti terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap satuan pendidikan.
4. Komite sekolah/madrasah dibentuk untuk 1 (satu) satuan pendidikan atau gabungan satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
5. Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk komite sekolah/madrasah gabungan dengan satuan pendidikan lain yang sejenis.
6. Komite sekolah/madrasah berkedudukan di satuan pendidikan.
7. Pendanaan komite sekolah/madrasah dapat bersumber dari: Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Bantuan pihak asing yang tidak mengikat dan/atau Sumber lain yang sah.
PP Nomor 17 Tahun 2010 pasal 197 (Keanggotaan Komite Sekolah)
1. Anggota komite sekolah/madrasah berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang, terdiri atas unsur: orang tua/wali peserta didik paling banyak 50% (lima puluh persen), tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen); dan pakar pendidikan yang relevan paling banyak 30% (tiga puluh persen).
2. Masa jabatan keanggotaan komite sekolah/madrasah adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
3. Anggota komite sekolah/madrasah dapat diberhentikan apabila: Mengundurkan diri, Meninggal dunia; atau Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap, dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
4. Susunan kepengurusan komite sekolah/madrasah terdiri atas ketua komite dan sekretaris.
5. Anggota komite sekolah/madrasah dipilih oleh rapat orangtua/wali peserta didik satuan pendidikan.
6. Ketua komite dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. Ketua komite dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.
7. Anggota, sekretaris, dan ketua komite sekolah/madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah.
PP Nomor 17 Tahun 2010 pasal 198 (Larangan Komite Sekolah)
1. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
2. Memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan.
3. Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung.
4. Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung dan/atau Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.
Semua point-point diatas haruslah dituangkan dalam AD ART Komite Sekolah supaya kedudukan secara hukumnya jelas dan berdasar sehingga dalam melaksanakan semua kegiatan dapat terlaksana dan penuh rasa tanggung jawab juga sebagai pembatas dalam melaksanakan semua kebijakan-kebijakan komite sekolah.
Berikut contonya secara lengkap yang Anda dapat coba:
https://drive.google.com/open?id=1D_Sr-nkRIW8j7Cq6ivTBdV256BK06oGa89eXDzbNUjg
No comments:
Post a Comment