Khusus para operator akan mendapat tugas atau pembenahan lagi terkait pengisian dapodik di versi 2017 ini. Keakuratan data yang ada di dapodik pastinya akan mempengaruhi data yang ada di PDUN bagi anak kelas 6 yang akan mengikuti ujian nanti.
Disamping mengecek data yang ada di PDUN juga harus mengaplikasikan datanya di BIO UN pada sekolahnya masing-masing. Berikut Panduan Pendataan Peserta UN dan cara login BIO UN yang bisa Anda lihat.
Kembali ke topik awal tadi tentang adanya perubahan-perubahan perbaikan yang ada di versi 2017 ini yang saya baca dari situs resminya adalah : pembaruan pada database, yang telah menggunakan database versi 2.61.
Secara teknis Aplikasi Dapodik versi terdahulunya (Dapodik 2016a, 2016b, 2016c) tidak dapat langsung di-upgrade ke Dapodik versi 2017, akan tetapi harus melakukan install ulang. Oleh karenanya Aplikasi Dapodik 2017 dirilis hanya dalam bentuk INSTALLER Dapodik 2017 alias tidak ada untuk versi UPDATER.
Pembaruan aplikasi dapodik 2017
Untuk Aplikasi installernya bisa Anda ambil dengan mengunjungi : Aplikasi Dapodik 2017
Deskripsi Pembaruan dan perbaikannya adalah :
a. Sistem Aplikasi
1) (Pembaruan) Penambahan unduhan profil detail khusus untuk SMK.
Penambahan ini dilakukan khusus untuk jenjang SMK yang mana pada jenjang SMK ada beberapa relasi tambahan berupa kompetensi keahlian yang sekolah jalankan, relasi dunia insdutri antara smk dengan pihak tertentu, unit produksi sekolah, MoU kerjasama dan praktek Industri. Penambahan halaman untuk unit produksi pada SMK terkait, Unit produksi yang dimaksud adalah satuan unit pada sekolah yang bersifat bisnis.
Dengan data ini tentu pusat akan mengetahui jumlah unit produksi, dalam bidang apa produksi yang dikelola dan apakah sudah mengoptimalkan produksi sesuai dengan program keahlian yang dilayani.
2. (Perbaikan) Perbaikan bugs security pada aplikasi.
Dalam rangka pengamanan pada aplikasi, aplikasi Dapodik meningkatkan keamanan aplikasi denan menutup celah yang memungkinkan pengguna untuk mengakses langsung kedalam sistem aplikasi. Adanya keamanan dapat memimalisir adanya data yang dimasukan secara paksa tanpa melalui prosedur standar sistem aplikasi Dapodik. Hal ini merugikan sekolah karena dapat merusak kualitas data dan beroptensi data tidak dapat digunakan saat pemanfaatan data berlangsung.
b. Sekolah
3 (Perbaikan) Perbaikan pada Formulir Sekolah (F-SEK).
Perbaikan pada formulir sekolah diantaranya:
- Penambahan Identitas Sekolah : Nama wajib pajak, NPSN dan NPWP.
- Penambahan Form Sanitasi
- Penambahan Form Sekolah aman dan kepanitiaan sekolah aman
c. Pengguna
4. (Perbaikan) Perbaikan bugs ketika mengganti foto profil operator sekolah
Pada aplikasi sebelumnya, terdapat bugs ketika pengguna melakukan penggantian foto profil pengguna di menu Profil Pengguna dimana pengguna gagal mengunggah gambar yang berukuran kurang dari 2mb. Perbaikan ini sudah terakomodir pada aplikasi dapodik versi 2017.
d. Guru dan Tenaga Kependidikan
5. (Pembaruan] Pengaktifan atribut data GTK berupa NUPTK/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu
Kandung pada entitas data GTK jika status validasi pada VervalPTK (PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid).
Pengaktifan ini berkaitan dengan data yang ada di dalam rekap validasi pusat, data yang dinyatakan invalid tersebut akan dibuka kuncian datanya sesuai dengan field yang invalid. Baca penjelasan lebih lengkap pada pembaruan bagian validasi pusat.
6. (Pembaruan) Penambahan pemicu/trigger untuk mengecek Rwy.Sertifikasi dan Rwy. Pendidikan pada saat penambahan Kompetensi pada rincian GTK.
Kompetensi guru memiliki tujuan untuk mengetahui kompetensi utama seorang guru. Di sekolah terdapat guru yang mengajar lebih dari satu mata pelajaran. Data ini menunjukkan bidang studi yang menjadi kompetensi utama guru tersebut.
Fitur ini ditambahkan pada saat pengguna menambahkan data kompetensi (bidang SDM) pada tabulasi rincian guru, maka akan dicek secara otomatis dari isian riwayat sertifikasi. Jika data kompetensi belum terisi, dan riwayat sertifikasi sudah terisi, maka aplikasi akan memberikan pilihan untuk menyalin data dari tabulasi riwayat sertifikasi secara otomatis.
7. (Pembaruan) Kartu Pegawai, Kartu Istri dan Kartu Suami
Kartu pegawai/Karpeg adalah sebagai kartu identitas Pegawai Negeri Sipil, dalam arti bahwa pemegangnya adalah Pegawai Negeri Sipil. Kartu ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain, apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka KARPEG dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Isian yang dimasukkan ke dalam aplikasi dapodik adalah nomor kartu identitas tersebut.
Sedangkan Karis/Karsu adalah kartu identitas isteri/suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Kepada setiap isteri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Isteri, disingkat KARIS, dan kepada setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami, disingkat KARSU. Isian yang dimasukkan ke dalam aplikasi dapodik adalah nomor kartu identitas tersebut.
8. (Pembaruan) Pemisahan antara Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik)
Pada aplikasi dapodik versi 2017, terdapat pemisahan menu GTK menjadi dua bagian, yaitu: tabulasi Guru, dan tabulasi Tenaga Kependidikan.
Pemisahan tabulasi ini dilakukan agar mempermudah pendataan antara guru dan tenaga kependidikan.
9. (Perbaikan) Validasi untuk Nama dan Nama Ibu Kandung pada entitas data GTK dengan menggunakan vtype namaspecialchar.
Perbaikan ini dilakukan untuk mengurangi ketidakwajaran data pada identitas GTK khususnya pada entitas Nama GTK dan Nama Ibu Kandung. Sama seperti yang terdapat pada tabel PD, perbaikan pada aplikasi versi 2017 ini menggunakan sistem regex untuk filter karakter selain: A-Z, a-z, ‘ , . –
10. (Perbaikan) Perbaikan pada Formulir GTK (F-GTK).
Perbaikan pada formulir GTK diantaranya:
- Penambahan isian Nama wajib pajak
- Penambahan isian Karpeg (Kartu Pegawai)
- Penambahan isian Karis (Kartu Istri) / Karsu (Kartu Suami)
- Penambahan isian Penugasan
- Penambahan isian Bidang SDM
11. (Pembaruan) Penambahan fitur peran GTK dapat login ke aplikasi Dapodikdasmen
Penambahan ini dilakukan agar GTK bersangkutan dapat mengecek data masing-masing menggunakan login khusus GTK tersebut. Pada saat GTK berhasil login, maka menu yang tampil pada aplikasi hanya menu Beranda, Guru/Tendik, dan Profil Pengguna seperti pada gambar dibawah.
Fitur ini diharapkan bisa membantu pengguna sekolah dalam melakukan pengecekan sebelum melakukan sinkronisasi/pengiriman data ke pusat karena pengecekan tersebut dilakukan oleh GTK yang bersangkutan. Hal ini juga dapat meminimalisir kesalahan data yang terkirim ke pusat.
12. (Perbaikan) Perbaikan label Riwayat pekerjaan menjadi Riwayat Karir Guru pada rincian GTK dan pengaturan pengisian hanya untuk Guru
Riwayat pekerjaan pada versi 2017 berubah nama menjadi Riwayat Karir Guru. Riwayat Karir Guru memuat data riwayat mengajar dari pertama kali berkarir sebagai guru. Data ini hanya dapat diisi oleh GTK kelompok Guru, menu ini di disable bagi GTK kelompok Tenaga Kependidikan.
e. Peserta Didik
13. (Pembaruan) Penambahan atribut Terima fisik kartu (KIP) pada entitas Peserta Didik
Pembaruan ini mengharuskan peserta didik penerima KIP menegaskan kembali bahwa telah menerima KIP dalam bentuk kartu fisik. Data ini digunakan dlam pendataan Program Indonesia PIntar (PIP). Silahkan isikan sesuai dengan kondisi dilapangan. Jika sudah menerima kartu fisik pilih Ya dan jika belum menerima kartu fisik pilih Tidak
14. (Pembaruan) Pengaktifan atribut data PD berupa NISN/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data Peserta Didik jika status validasi pada VervalPD (PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid).
Pengaktifan ini berkaitan dengan data yang ada di dalam rekap validasi pusat, data yang dinyatakan invalid tersebut akan dibuka kuncian datanya sesuai dengan field yang invalid. Baca penjelasan lebih lengkap pada pembaruan nomor 3 diatas.
15. (Perbaikan) Validasi untuk NIK, NIK Ibu, NIK Ayah, NIK Wali pada entitas data PD dengan menggunakan vtype numberonly.
Perbaikan ini adalah untuk mengurangi ketidakwajaran data pada entitas PD seperti NIK PD, NIK Ibu, NIK Ayah dan NIK Wali. Sehingga pada aplikasi versi 2017 ini pengguna hanya dapat mengisi entitas-entitas diatas dengan variabel angka.
16. (Perbaikan) Validasi untuk Nama, Nama Ibu Kandung, Nama Ayah, Nama Wali pada entitas data PD dengan menggunakan vtype namaspecialchar.
Perbaikan ini dilakukan untuk mengurangi ketidakwajaran data pada identitas PD khususnya pada entitas Nama PD, Nama Ibu Kandung, Nama Ayah dan Nama Wali. Perbaikan pada aplikasi versi 2017 ini menggunakan sistem regex untuk filter karakter selain: A-Z, a-z, ‘ , . –
17. (Perbaikan) Perbaikan pada Formulir Peserta Didik (F-PD).
- Penambahan isian No KKS
- Penambahan isian Usulan PIP
- Penambahan isian Nama KIP
- Penambahan isian Alasan menolak KIP
- Penambahan isian No reg Akta Lahir
- Penambahan isian NIK Ayah, Ibu, Wali
- Penambahan isian Kesejahteraan
Peserta didik kini dapat login dengan menggunakan username dan password yang telah ditentukan di aplikasi. Fitur ini dikembangkan untuk memudahkan petugas pendataan yang ingin melibatkan peserta didik dalam proses pendataan dan verifikasi data peserta didik.
19. (Pembaruan) Penambahan kolom baru Sekolah Asal pada registrasi peserta didik.
Penambahan ini dilakukan agar sistem di pusat dapat mendeteksi sekolah asal peserta didik yang bersangkutan. Jika ada peserta didik yang lulus atau mutasi dari sekolah asal, maka pengguna wajib mengisi isian ini.
f. Rombongan Belajar
20. (Pembaruan) Penonaktifkan penulisan angka, copy/paste dan klik kanan mouse pada kolom pilihan mata pelajaran di pembelajaran
Pembaruan ini dilakukan untuk menghindari pengetikan secara manual pada pengisian mata pelajaran di tabulasi pembelajaran. Ketika pengguna menggunakan metode seperti penulisan angka, copy/paste dan klik kanan pada isian mata pelajaran.
21. (Pembaruan) Penonaktifkan penulisan angka, copy/paste dan klik kanan mouse pada kolom pilihan kurikulum di rombongan belajar.
Ketika pengguna menggunakan metode seperti penulisan angka, copy/paste dan klik kanan pada isian mata pelajaran. Pembaruan ini dilakukan untuk menghindari pengetikan secara manual pada pengisian kurikulum di tabulasi rombongan belajar.
22. (Perbaikan) Perbaikan bugs pada kurikulum SLB
Perbaikan yang dilakukan adalah pada SLB yang tidak diizinkan menggunakan kurikulum 2013 maka Kurikulum Pendidikan Khusus 2013 tidak akan muncul.
g. Validasi
23. (Pembaruan) Penambahan Menu baru Validasi Pusat yang berguna untuk merangkum semua data yang dianggap bermasalah oleh Pusat
Pada aplikasi versi 2017 terdapat beberapa penambahan menu pada sidebar, salah satunya adalah menu Validasi Pusat. Menu ini ditambahkan untuk memberikan informasi data-data yang masuk kedalam validasi pusat seperti: NUPTK tidak valid pada tabel GTK, NISN tidak valid pada tabel Peserta Didik, SK Izin Operasional yang belum terisi di tabel Sekolah dan lain-lain.
24. (Pembaruan) Penambahan JJM yang diakui pada tugas tambahan Pembina Pramuka sebanyak 2 jam.
Pembaruan ini mengakomodir perhitungan tugas tambahan Pembina pramuka setara dengan mengajar 2 jam pelajaran. Perhitungan jam ini mengikuti aturan dari GTK terkait dengan perhitungan jam tugas tambahan.
25. (Pembaruan) Penambahan aturan validasi untuk memperketat kewajaran dan kelengkapan data pada GTK.
Untuk mengingatkan petugas pendataan dan menghasilkan data GTK yang baik, maka validasi pada data GTK diperketat dari segi kewajaran penginputan data dan kelengkapan data yang harus diisi. Terdapat 45 aturan validasi yang baru yang menuju pada kelengkapan data pribadi GTK, data kepegawaian GTK, serta data rinci GTK seperti tugas tambahan, riwayat pendidikan, dan data rinci lainnya.
h. Prasarana
26. (Pembaruan) Penambahan fitur Salin Sarana, Buku & Alat hanya untuk prasarana yang telah hapus buku
Pada menu ini, pengguna dapat menyalin data sarana, buku dan alat dari prasarana yang telah hapus pembukuan (tidak aktif) ke prasarana aktif. Untuk menggunakan fitur ini, pertama untuk memudahkan dalam memilih data prasana yang telah hapus buku, lakukan filterisasi dan pilih prasarana yang telah hapus buku.
Setelah itu, pilih satu prasana yang telah hapus pembukuan lalu klik tombol Salin Sarana & Buku Alat (Hapus Buku).
Setelah itu pilih prasarana aktif dari tampilan daftar yang muncul, lalu klik tombol simpan dan tutup. pembukuan lalu klik tombol Salin Sarana & Buku Alat (Hapus Buku).
Dengan demikian proses menyalin data sarana, buku & alat selesai. Cek kembali data yang terproses di dalam tabel sarana, buku dan alat.
i. Pengiriman Data
27. (Pembaruan) Penambahan persetujuan oleh Kepala Sekolah pada saat akan melakukan sinkronisasi
Untuk kepentingan kebenaran dan integritas data, sekolah diminta untuk menyetujui pernyataan bahwa data yang dikirimkan adalah benar dan tanpa rekayasa. Maka sebelum melakukan sinkronisasi akan muncul persetujuan dari kepala sekolah
Dengan disetujuinya persetujuan diatas maka Kepala sekolah bertanggung Jawab penuh atas data yang diperbantukan dikirim oleh petugas pendataan di sekolah.
j. Referensi
28. (pembaruan) Penambahan Referensi Kepercayaan Kepada Tuhan YME dan perbahan label menjadi agama dan kepercayaan.
Penambahan referensi ini disesuaikan dengan dikeluarkannya Permendikbud No. 27 tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME pada Satuan Pendidikan. Di dalam peraturan tersebut, diatur tentang layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada perserta didik penghayat kepercayaan.
Aplikasi dapodik ini tentunya akan selalu di adakan perubahan-perubahan sesuai dengan kebutuhan data pendidikan nantinya. Kedepannya mungkin saran dari saya agar server yang ada di pusat bisa di tambah dayanya agar nantinya di saat dalam pengiriman tidak terjadi masalah-masalah eror.
No comments:
Post a Comment